Pada Rabu 23 September 2020 akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
TIP menyarankan enam tips singkat agar masyarakat tidak salah pilih dalam menentukan calon pemimpin daerahnya.
1. Kenali kebutuhan
Setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat, seperti perempuan-laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beragam identitas lain. Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu!
2. Cermati masalah di daerah
Setiap daerah memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain. Kepala daerah, dalam sistem desentralisasi, bertugas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Cermati masalah di daerahmu agar mengetahui apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan.
3. Baca visi misi dan program kandidat
Agar tak memilih kucing dalam karung, Anda perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah. Anda dapat mengunduh dokumen visi misi dan program kerja kandidat melalui website KPU daerah. Gunakan waktu selama sepuluh menit untuk membaca, dan pastikan kebutuhan dan permasalahan daerah Anda terakomodasi oleh kandidat.
4. Cari tahu rekam jejak kandidat
Manfaatkan ponsel pintar untuk mencari tahu rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerah tak pernah terlibat kasus pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Jika kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, Anda perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya.
5.Pastikan dirimu terdaftar sebagai pemilih
Cek status pendaftaran Anda sebagai pemilih melalui website KPU. Persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan untuk mendapatkan penjelasan.
“Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi sampai dengan pukuk 13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, kamu tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik/Suket kepada petugas di TPS,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Masyarakat diingatkan tidak perlu khawatir jika namanya tidak terdaftar di DPT karena masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggal dan tunjukkan KTP elektronik/Suket kepada petugas KPPS. “Anda bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat,” ujar Titi.
6. Ikut dalam pengawasan pilkada partisipatif
Anda bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jujur adil (jurdil) dan demokratis. Laporkan pelanggaran pilkada yang Anda temui, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat di daerahmu. Buka website bawaslu.go.id untuk dapatkan informasi lebih rinci dan melaporkan pelanggaran secara online.
[wpforms id=”317″]